Jajanan Apollo Mengandung Babi Hoax?

Beberapa hari yang lalu saya melihat berita lama kembali naik, yaitu tentang jajanan apollo. Banyak juga yang bertanya benarkah jajanan apollo mengandung babi? Benarkah apollo haram?




Isu jajanan apollo mengandung babi sudah banyak muncul, saya sendiri pertama kali mendengar berita ini sekitar 10 tahun yang lalu. Lantas dari mana sumber isu ini?

Asal Mula: Kabar berantai Kode E dari babi

Rumor soal jajanan produk dari merk Apollo tidak serta-merta ada tanpa kabar soal kode E dari babi. 

Soal kode E dari babi itu tertulis jelas dalam artikel-artikel yang berlaku sebagai sumber rujukan rumor. Artikel menyebut nama Dr. M. Anjad Khan yang menulis soal Kod Babi Pada Makanan. Perlu dicatat, ada yang menulis dengan nama Dr. M. Anjad Khan, ada yang menulis Dr. M. Amjad Khanzs. 

Dr. M. Amjad Khan menulis sebuah cerita yang berpadu dengan narasi historis dengan tekstur skandal. Intinya, standardisasi penulisan kode E merupakan strategi mengaburkan penulisan lemak babi dalam kemasan makanan.

Artikel menyertakan daftar kode E yang mengandung babi dari Dr. M. Amjad Khan. Jajanan produk Apollo sendiri memuat adanya kandungan E471. Tentu, dengan menggunakan narasi Dr. M. Amjad Khan, pembaca rumor akan berpikiran bahwa jajanan tersebut jelas mengandung babi.

Sumber dari artikel-artikel itu berasal dari sebuah unggahan Facebook yang sudah tidak dapat diakses. Kenyataan ini saja bisa menjadi pijakan untuk meragukan kebenaran cerita itu.

Sementara itu, situsweb ecode.halal-haram.com menyebut nama “Dr M. Amjad Khan” dan merujuk ke sebuah blog soal kandungan babi dan penulisan kode E. Namun, blog tersebut tidak memberi informasi lebih lanjut dan jelas asal-usulnya.

Kode E

Kode E (E-numbers) sendiri adalah kode zat terkait dengan bahan tambahan makanan (aditif makanan) standar di wilayah Uni Eropa. Label tersebut dapat dijumpai di makanan dan telah mendapatkan penilaian dan persetujuan keamanan badan makanan setempat.

Badan POM Indonesia pernah berkomentar bahwa kode E-numbers tidak merujuk pada kehalalan bahan tambahan makanan, melainkan menunjukkan bahan tambahan makanan apa yang digunakan dalam produk pangan. 

Bahan tambahan makanan sendiri ada yang dibuat dari bahan nabati/hewani, ada pula dari bahan hasil sintesis bahan kimia. Sementara itu, penentuan halal atau tidaknya jelas akan bergantung dengan lembaga pengampu urusan halal. 

Dalam daftar halal certifiering bersumber beberapa negara, misalnya, beberapa kategori E perlu dibedakan asal sumbernya. Apabila suatu zat aditif berasal dari nabati misalnya, otomatis ia bukanlah zat hewani, termasuk babi. Artinya, tidak serta merta kandungan kategori E hanya berasal dari babi.

Saya adalah salah satu orang yang suka dengan jajanan apollo, namun jika apollo diisukan seperti ini, saya sepantasnya mencari informasi yang valid. Berikut saya lampirkan penjelasan dari BPOM RI.

Sehubungan dengan beredarnya isu di media sosial terkait kehalalan bahan makanan yang dalam proses pembuatannya menggunakan bahan tambahan berasal dari babiBadan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Badan POM melakukan evaluasi keamanan, manfaat, serta mutu obat dan makanan, termasuk semua bahan yang digunakan untuk pembuatannya, sebelum produk tersebut diberikan nomor izin edar Badan POM.
  2. Berdasarkan penelusuran data base produk halal LPPOM MUI, produk yang diisukan positif mengandung babi tersebut sudah tersertifikasi Halal MUI dan sertifikatnya masih berlaku (data produk terlampir).
  3. Berdasarkan informasi dari Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat yang sudah melakukan konfirmasi langsung ke salah satu pengurus Pondok Wali Barokah Kediri, bahwa Pondok Wali Barokah tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut.
  4. Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, apabila produk obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, maka harus mencantumkan tanda khusus untuk menginformasikan bahwa produk tersebut mengandung babi dan/atau pada  proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi.
  5. Badan POM senantiasa melakukan pengawasan intensif terhadap kesesuaian pelabelan  Produk Pangan Berlabel Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk-produk yang disebutkan dalam isu tersebut telah terdaftar di Badan POM sehingga memenuhi  standar keamanan dan mutu.
  6. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dijamin kebenarannya. Produk yang telah tersertifikat halal dapat dicek melalui situs resmi MUI di www.halalmui.org, sedangkan status izin edar produk dapat dicek melalui situs resmi Badan POM di www.pom.go.id dan aplikasi mobile phone Data Produk Teregistrasi Badan POM.
  7. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0812-1-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
(https://www.pom.go.id)

Di poin ke 6 kita bisa lihat kalau sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI dan bisa di cek di situs resmi MUI. Saya sudah masuk dan mengecek laman tentang jajanan apollo, dan ini yang saya temukan.


Dari data tersebut kita bisa lihat bahwa jajanan apollo sama sekali tidak mengandung babi atau lemak babi, dan masa berlaku nya memang sampai April 2018. Mungkin sudah ada surat terbaru, tapi baru ini yang saya temukan. Jika pembaca menemukan surat terbaru, silahkan berbagi di kolom komentar.

Silahkan ikuti petunjuk dari BPOM dan MUI jika teman-teman memang menemukan kandungan yang dimaksud. Jika sudah jelas, maka boleh saja kita saling berbagi info. Namun, jika info tersebut masih diragukan kebenarannya, bisa berakibat fatal. Produsen bisa rugi, distributor sepi job, dan anda bisa masuk penjara jika terbukti menyebarkan hoax, kayak Ratna Sarumpaet.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.